Polisi Perpanjankan masa penahanan Ketua KNPB Satu Timika, Tanpa Barang bukti yang kuat

Posted on

dd.png

SURAT PERPANJANGAN YANTO AWERKION !

Walaupun tidak ada Barang Bukti yang menjerat ketua KNPB Satu Yanto Awerkion tetapi Polres Mimika berusaha keras untuk menjerat Yanto dengan Pasal MAKAR 106 KUHP Dengan alasan yang tidak masuk akal.

Polisi meminta dan menekan kejaksaan Negeri Timika lagi untuk meminta Perpanjangan masa penahanan Yanto Awerkion 40 hari lagi terhitung sejak tanggal 19 Juni-28 Juli 2017 maka kejaksaan juga ikut Polisi punya mau sampai akhirnya surat perpanjangan tersebut di terbitkan oleh Kejaksaan Negeri Timika.

Awalnya Aparat gabungan personil Kepolisian Resor Mimika bersama TNI melakukan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap Yanto Awerkion selaku ketua 1 KNPB Timika pada hari Selasa pagi (30/5/2017). . Penangkapan dilakukan ketika KNPB sedang melakukan doa bersama di kantor mereka. Acara tersebut juga kemudian dibubarkan paksa. Yanto Awerkion dikenakan pasal 106 KUHP tentang tindak pidana makar. Selain penangkapan terhadap Yanto, enam orang lainnya juga diinterogasi selama kurang lebih dua jam yang kami anggap merupakan bentuk intimidasi.

Angoggota KNPB Timika Sangat Menayangkan Polisi Perpanjankan masa penahanan Ketua KNPB Satu Timika, Tanpa Barang bukti yang kuat

 Hari ini Polisi kembali Memasukan Ketua KNPB Satu Timika Yanto Awerkion  di Karang tinakan maka keluarga mau pergi jengukpun dilarang oleh aparat kolonial NKRI,

Keluarga korban dan anggota knpb timika mengatakan bahwa alasannya apa sampai polisi kasih masuk Yanto Awerkion kembali ke penjara ini kami tidak tahu.

sedangkan Kondisi Yanto Awerkion sedang mengalami sakit dalam PENJARA untuk itu kami minta tolong kepada semua rakyat Papua agar Mohon Dukungan DOA !

 

Sumber : KNPB TIMIKA

 

Tinggalkan komentar